334/Pdt.G/2026/PA.JT
| Nomor | 334/Pdt.G/2026/PA.JT |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.JT |
| Panjang Dokumen | 13.953 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepadaPenggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 264.000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →