HukumCerai
Putusan Pengadilan

334/Pdt.G/2026/PA.JT

Nomor334/Pdt.G/2026/PA.JT
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.JT
Panjang Dokumen13.953 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepadaPenggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 264.000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →