3365/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 3365/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 33.559 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; Memberi izin kepada Pemohon konvensi ( Pemohon ) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i terhadap Termohon konvensi ( Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Medan ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.120.000 (Satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →