HukumCerai
Putusan Pengadilan

3365/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor3365/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen33.559 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; Memberi izin kepada Pemohon konvensi ( Pemohon ) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i terhadap Termohon konvensi ( Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Medan ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.120.000 (Satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →