3386/Pdt.G/2025/PA.Cbd
| Nomor | 3386/Pdt.G/2025/PA.Cbd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Cbd |
| Panjang Dokumen | 97.154 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon. Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →