HukumCerai
Putusan Pengadilan

3386/Pdt.G/2025/PA.Cbd

Nomor3386/Pdt.G/2025/PA.Cbd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Cbd
Panjang Dokumen97.154 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon. Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →