338/Pdt.G/2024/PA.Sgu
| Nomor | 338/Pdt.G/2024/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgu |
| Panjang Dokumen | 34.890 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ( AZRUL BIN PATHUL KARIM ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( ROSMIATI BINTI LASRI ) di depan sidang Pengadilan Agama Sanggau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 205.000,00( Dua ratus lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →