339/Pdt.G/2025/PA.SS
| Nomor | 339/Pdt.G/2025/PA.SS |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.SS |
| Panjang Dokumen | 54.394 karakter |
Amar Putusan
Amar Putusan M E N G A D I L I 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (xxx) untuk menjatuhkan Talak satu Raj'i terhadap Termohon (xxx) di depan sidang Pengadilan Agama Soasio; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 298.000,00 (dua ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →