33/Pdt.G/2024/PA.Kkn
| Nomor | 33/Pdt.G/2024/PA.Kkn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Kkn |
| Panjang Dokumen | 85.764 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( YOGI PRANATA Bin SUGIONO ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( KRIS MEI LINDA RIYANTI alias KRISMELLINDA RIYANTI Binti SUGITO ) di depan sidang Pengadilan Agama Kuala Kurun; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.906.000,00(satu juta sembilan ratus enam…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →