340/Pdt.G/2024/PA.Mna
| Nomor | 340/Pdt.G/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 126.028 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Ego Nurmansyah bin Opiar Gumanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Oktipa Wulan Sari bin Wiharto) di depan sidang Pengadilan Agama Manna; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bernama Raffasyah Utama hingga anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →