HukumCerai
Putusan Pengadilan

340/Pdt.G/2025/PA.ML

Nomor340/Pdt.G/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen19.126 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 340/Pdt.G/2025/PA.ML dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Labuh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →