HukumCerai
Putusan Pengadilan

341/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor341/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mna
Panjang Dokumen46.456 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluhribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →