342/Pdt.G/2025/PA.Plj
| Nomor | 342/Pdt.G/2025/PA.Plj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Plj |
| Panjang Dokumen | 59.983 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di muka sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Mustakim bin Jawawi ) terhadap Penggugat (Engla Kandesta binti Bustamar); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp485000,00 ( empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →