HukumCerai
Putusan Pengadilan

343/Pdt.G/2024/PA.Ktb

Nomor343/Pdt.G/2024/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ktb
Panjang Dokumen48.716 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Kotabaru; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →