343/Pdt.G/2024/PA.Mpw
| Nomor | 343/Pdt.G/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 38.311 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (A'ip Edi Sugianto bin Morsidi) terhadap Penggugat (Kamsiah binti Ibrahi); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp203.000,00 ( dua ratus tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →