HukumCerai
Putusan Pengadilan

343/Pdt.G/2024/PA.Mpw

Nomor343/Pdt.G/2024/PA.Mpw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mpw
Panjang Dokumen38.311 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (A'ip Edi Sugianto bin Morsidi) terhadap Penggugat (Kamsiah binti Ibrahi); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp203.000,00 ( dua ratus tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →