HukumCerai
Putusan Pengadilan

344/Pdt.G/2024/PA.Ktb

Nomor344/Pdt.G/2024/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ktb
Panjang Dokumen47.896 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Tergugat ) terhadap Penggugat ( Penggugat ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.415.000,00 (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →