344/Pdt.G/2025/PA.Mrk
| Nomor | 344/Pdt.G/2025/PA.Mrk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mrk |
| Panjang Dokumen | 50.141 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat( MASPURI BIN TARKIM ) terhadap Penggugat ( ELIS INDRAWATI BINTI DARSONO ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (Empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →