HukumCerai
Putusan Pengadilan

346/Pdt.G/2024/PA.Mpw

Nomor346/Pdt.G/2024/PA.Mpw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mpw
Panjang Dokumen54.842 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Kriswanto bin Salem) terhadap Penggugat (Tri Aisyah binti Zulkifli); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →