HukumCerai
Putusan Pengadilan

347/Pdt.G/2024/PA.Msj

Nomor347/Pdt.G/2024/PA.Msj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Msj
Panjang Dokumen38.502 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Misgiono bin Sukijan ) terhadap Penggugat ( Susanti bin Sutarji ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp209.000.00(dua ratus sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →