HukumCerai
Putusan Pengadilan

3480/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor3480/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen43.633 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Tergugat) Terhadap Penggugat ( Penggugat) ; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp272.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →