HukumCerai
Putusan Pengadilan

3497/Pdt.G/2024/PA.Dpk

Nomor3497/Pdt.G/2024/PA.Dpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Dpk
Panjang Dokumen16.905 karakter

Amar Putusan

Menyatakan #gugatan# #penggugat# tidak dapat diterima; Membebankan kepada #penggugat# untuk membayar biaya perkara sebesar Rp245000,00 ( dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →