3497/Pdt.G/2024/PA.Dpk
| Nomor | 3497/Pdt.G/2024/PA.Dpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dpk |
| Panjang Dokumen | 16.905 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan #gugatan# #penggugat# tidak dapat diterima; Membebankan kepada #penggugat# untuk membayar biaya perkara sebesar Rp245000,00 ( dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →