349/Pdt.G/2024/PA.Mpr
| Nomor | 349/Pdt.G/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpr |
| Panjang Dokumen | 34.835 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( Agus Toni Bin Siswo Diharjo ) terhadap Penggugat ( Fitri Lestari Binti Baris ) ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Pengadilan Agama Martapura Tahun 2024;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →