349/Pdt.G/2024/PA.Plp
| Nomor | 349/Pdt.G/2024/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Plp |
| Panjang Dokumen | 15.916 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 349/Pdt.G/2024/PA.Plp. dari Penggugat secara verstek; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapanpuluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →