HukumCerai
Putusan Pengadilan

349/Pdt.G/2024/PA.Plp

Nomor349/Pdt.G/2024/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Plp
Panjang Dokumen15.916 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 349/Pdt.G/2024/PA.Plp. dari Penggugat secara verstek; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapanpuluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →