34/Pdt.G/2024/PA.Sri
| Nomor | 34/Pdt.G/2024/PA.Sri |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sri |
| Panjang Dokumen | 77.958 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Memberi izin kepada Penggugat untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo); Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (xxxxxxxxxxxx) terhadap Penggugat ( xxxxxxxxxxxx); Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi kesepakatan dalam proses mediasi yang telah dibuat bersama pada tanggal 9 Desember 2024 di ruang mediasi Pengadilan Agama Serui terkait pembebanan nafkah paska perceraian yang pada pokoknya sebagai berikut: Menghukum Tergugat memberikan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →