HukumCerai
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2026/MS.KC

Nomor34/Pdt.G/2026/MS.KC
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.KC
Panjang Dokumen17.076 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 214.000,00 (dua ratus empat belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →