HukumCerai
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2026/PA.Mrd

Nomor34/Pdt.G/2026/PA.Mrd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mrd
Panjang Dokumen18.718 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 34/Pdt.G/2026/ PA.Mrd dari Penggugat; 2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muaradua untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp224.500,00 (dua ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →