34/Pdt.G/2026/PA.Srog
| Nomor | 34/Pdt.G/2026/PA.Srog |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Srog |
| Panjang Dokumen | 37.258 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.500,00 (dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →