HukumCerai
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2026/PA.Srog

Nomor34/Pdt.G/2026/PA.Srog
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Srog
Panjang Dokumen37.258 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.500,00 (dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →