HukumCerai
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor34/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen56.899 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4223/Pdt.G/2025/ PA.Sby.,tanggal 26 November 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Akhir 1447 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →