34/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 34/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 56.899 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4223/Pdt.G/2025/ PA.Sby.,tanggal 26 November 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Akhir 1447 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →