HukumCerai
Putusan Pengadilan

34/Pdt.P/2024/PA.Pn

Nomor34/Pdt.P/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pn
Panjang Dokumen71.991 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Menolak permohonan Para Pemohon 2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →