HukumCerai
Putusan Pengadilan

350/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor350/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen43.150 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp575.000,00,-(lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →