350/Pdt.G/2024/PA.Plp
| Nomor | 350/Pdt.G/2024/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Plp |
| Panjang Dokumen | 30.516 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Sullang bin Pokong) terhadap Penggugat (Rahmatia Siara binti Siara); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →