HukumCerai
Putusan Pengadilan

350/Pdt.G/2024/PA.Rh

Nomor350/Pdt.G/2024/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen178.444 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (MADE KARSANO, S.Pi. BIN LA MASUMI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (NUR AISYAH, A.Md.Keb. BINTI MUSTARIM) di depan sidang Pengadilan Agama Raha; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →