350/Pdt.G/2024/PA.Rh
| Nomor | 350/Pdt.G/2024/PA.Rh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Rh |
| Panjang Dokumen | 178.444 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (MADE KARSANO, S.Pi. BIN LA MASUMI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (NUR AISYAH, A.Md.Keb. BINTI MUSTARIM) di depan sidang Pengadilan Agama Raha; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →