3518/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 3518/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 36.308 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( xxxxxx ) terhadap Penggugat ( xxxxx ). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 26 0.000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →