HukumCerai
Putusan Pengadilan

3522/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor3522/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen39.136 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (xxxxx) terhadap Penggugat (xxxxx). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 322 .000,00 ( tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →