352/Pdt.G/2024/PA.Rh
| Nomor | 352/Pdt.G/2024/PA.Rh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Rh |
| Panjang Dokumen | 84.230 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I: Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Raha; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Raha, berupa nafkah anak untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →