HukumCerai
Putusan Pengadilan

3535/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor3535/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen38.902 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon ( Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Medan. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 260.000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →