354/Pdt.G/2024/PA.Ktb
| Nomor | 354/Pdt.G/2024/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ktb |
| Panjang Dokumen | 51.675 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Agus Windarko bin Sardi ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Rubiatin binti Baidi ) di depan Sidang Pengadilan Agama Kotabaru; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.345.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →