HukumCerai
Putusan Pengadilan

354/Pdt.G/2024/PA.Ktb

Nomor354/Pdt.G/2024/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ktb
Panjang Dokumen51.675 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Agus Windarko bin Sardi ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Rubiatin binti Baidi ) di depan Sidang Pengadilan Agama Kotabaru; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.345.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →