354/Pdt.G/2024/PA.Pyb
| Nomor | 354/Pdt.G/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pyb |
| Panjang Dokumen | 28.589 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( Parlindungan Bin Munir )Terhadap Penggugat ( Hapasoh Binti Diris ); Membebankanbiaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.420,000,- (empat dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →