354/Pdt.G/2026/PA.Pt
| Nomor | 354/Pdt.G/2026/PA.Pt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Pt |
| Panjang Dokumen | 10.396 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 354/Pdt.G/2026/PA.Pt dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235000,00 ( dua ratus tigapuluh lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →