HukumCerai
Putusan Pengadilan

354/Pdt.G/2026/PA.Pt

Nomor354/Pdt.G/2026/PA.Pt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pt
Panjang Dokumen10.396 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 354/Pdt.G/2026/PA.Pt dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235000,00 ( dua ratus tigapuluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →