355/Pdt.G/2024/PA.Sgu
| Nomor | 355/Pdt.G/2024/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgu |
| Panjang Dokumen | 43.546 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( MASSUDI bin JAMLI ) kepada Penggugat ( ESTI JULIANI binti SUKIMAN ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 205.000,00 ( dua ratus lima ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →