HukumCerai
Putusan Pengadilan

355/Pdt.G/2025/PA.ML

Nomor355/Pdt.G/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen101.537 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Amsa Deki bin Bunaris ) terhadap Penggugat ( Vera Wati binti Suherman ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →