355/Pdt.G/2025/PA.ML
| Nomor | 355/Pdt.G/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 101.537 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Amsa Deki bin Bunaris ) terhadap Penggugat ( Vera Wati binti Suherman ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →