3564/Pdt.G/2024/PA.Cms
| Nomor | 3564/Pdt.G/2024/PA.Cms |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Cms |
| Panjang Dokumen | 31.875 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan, Termohon tidak hadir di persidangan, ; Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 670.000,00 ( enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →