HukumCerai
Putusan Pengadilan

3564/Pdt.G/2024/PA.Cms

Nomor3564/Pdt.G/2024/PA.Cms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Cms
Panjang Dokumen31.875 karakter

Amar Putusan

Menyatakan, Termohon tidak hadir di persidangan, ; Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 670.000,00 ( enam ratus delapan puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →