356/Pdt.G/2024/PA.Msj
| Nomor | 356/Pdt.G/2024/PA.Msj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Msj |
| Panjang Dokumen | 41.055 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Jumanto bin Juhaidi ) terhadap Penggugat ( Vera Oktafiana binti Subari ); Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan nafkah iddah, oleh Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp177.000.00(seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →