HukumCerai
Putusan Pengadilan

356/Pdt.G/2024/PA.Plp

Nomor356/Pdt.G/2024/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Plp
Panjang Dokumen12.477 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palopo Nomor 356/Pdt.G/2024/PA.Plp dicabut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →