356/Pdt.G/2024/PA.Plp
| Nomor | 356/Pdt.G/2024/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Plp |
| Panjang Dokumen | 12.477 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palopo Nomor 356/Pdt.G/2024/PA.Plp dicabut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →