3573/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 3573/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 21.326 karakter |
Amar Putusan
M ENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor xxxx/Pdt.G/2024/PA.Mdn oleh Penggugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →