HukumCerai
Putusan Pengadilan

3573/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor3573/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen21.326 karakter

Amar Putusan

M ENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor xxxx/Pdt.G/2024/PA.Mdn oleh Penggugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →