357/Pdt.G/2024/PA.Tas
| Nomor | 357/Pdt.G/2024/PA.Tas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Tas |
| Panjang Dokumen | 37.926 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Indawan syaputra bin Yuhardi Efendi) terhadap Penggugat (Welten Sumantri binti Buyung Burlian); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →