3581/Pdt.G/2024/PA.Cms
| Nomor | 3581/Pdt.G/2024/PA.Cms |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Cms |
| Panjang Dokumen | 36.738 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan yaitu : Mut?ah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Nafkah selama iddah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →