HukumCerai
Putusan Pengadilan

3581/Pdt.G/2024/PA.Cms

Nomor3581/Pdt.G/2024/PA.Cms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Cms
Panjang Dokumen36.738 karakter

Amar Putusan

Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan yaitu : Mut?ah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Nafkah selama iddah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →