358/Pdt.G/2024/PA.Mna
| Nomor | 358/Pdt.G/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 16.724 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dengan verstek ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluhribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →