359/Pdt.G/2026/PA.Bkl
| Nomor | 359/Pdt.G/2026/PA.Bkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bkl |
| Panjang Dokumen | 15.134 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 359/Pdt.G/2026/PA.Bkl, tanggal 24 Januari 2026; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →