35/Pdt.G/2024/PA.Bbu
| Nomor | 35/Pdt.G/2024/PA.Bbu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bbu |
| Panjang Dokumen | 91.999 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Hamdani bin Madenin) dengan Termohon ( Deni binti Hasan) yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2010 di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Memberi izin kepada Pemohon ( Hamdani bin Madenin ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Deni binti Hasan ) di depan sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Termohon Konvensi /…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →