35/Pdt.G/2024/PA.Sri
| Nomor | 35/Pdt.G/2024/PA.Sri |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sri |
| Panjang Dokumen | 73.105 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( xxxxxxxxxxxxxxx ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxx ) di depan sidang Pengadilan Agama Serui; 4. Menghukum Pemohon untuk memberikan biaya nafkah sebagai berikut : a. nafkah Mut?ah berupa uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); b. nafkah untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →