35/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 35/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 53.507 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 658/Pdt.G/2025/PA.Tte, tanggal 22 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1447 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →