HukumCerai
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor35/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen53.507 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 658/Pdt.G/2025/PA.Tte, tanggal 22 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1447 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →