35/Pdt.G/2026/MS.KC
| Nomor | 35/Pdt.G/2026/MS.KC |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.KC |
| Panjang Dokumen | 67.871 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Sanip bin Zul Karnaen ) terhadap Penggugat ( Mastari Putri Alga binti Ali Asa ) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp214.000,00 (dua ratus empat belasenam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →